Kuasai Narkoba, PA asal Bada Dompu berhasil Diamankan Resnarkoba

PA (33 Tahun) Di Tangkap Polisi

Dompu, pusakapublik.com –Baru berjalan 2 hari setelah penangkapan Di awal Tahun 2022 , jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu dini hari (12/1/2022) kembali berhasil menangkap seorang Pelaku yang menguasai Narkoba jenis Sabu berinisial PA alias Panji (33 Tahun) alamat Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kamis 13 Januari 2022.

Penangkapan Pelaku PA alias Panji ini berlangsung di rumah pelaku bertempat di , Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan berawalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang menguasai narkotika jenis Shabu-shabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan IPTU ABDUL MALIK S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H langsung mengumpulkan anggota opsnal untuk melakukan pantauan di sekitar rumah yang di maksud berdasarkan informasih yang sudah di kantongi tersebut,”, kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat dikonfirmasi Kasi Humas.

“Sekitar selang 15 menit tim opsnal langsung meluncur di rumah terduga dan melakukan upaya penangkapan terhadap PAI Alias PANJI tersebut. Pada saat di lakukan penangkapan PA Alias PANJI sempat mencoba melarikan diri dengan berusaha memanjat plafon rumahnya tersebut dan membuang barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu-shabu tersebut di lantai melihat hal tersebut tim opsnal menarik PA Alias PANJI”, tambahnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kliptransparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu-shabu dan uang tunai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)

“Pelaku PA alias Panji diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman”, terang Iptu Abdul Malik yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba yang baru.

Kini, Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum selanjutnya. (Ardin).

Dilihat sebanyak : 667 views