Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dilapor ke Unit PPA

Bima, pusakapublik.com – Muncul lagi kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Bima. Kali ini gadis belia usia (15) sekolah, diduga digagahi SDM alias One (45) yang tidak lain pejabat Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus denga TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini

Kedua orang tua orang telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1). “Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pastinya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus iuni telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya pada Rabu (13/1) pekan ini.

“Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga. Pelapor melaporkan oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan terhadap Bunga,”jelas Rayendra Kamis (13/1) kemarin.

Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memeroses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya.

“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya. ( Ardin ).

Dilihat sebanyak : 556 views