Rakor Vaksin: Lambat Percepatan Vaksinasi pada Anak dan Syarat Surat Vaksinasi bagi KPM PKH Dompu

Dompu, pusakapublik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terus berpacu dengan waktu mensukseskan program vaksinasi covid-19 pada semua lapisan masyarakat termasuk juga vaksinasi anak umur 6-11 tahun.

Memastikan anak tersebut telah divaksin covid-19, lewat OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan vaksinasi siswa pada satuan pendidikan Kabupaten Dompu di gedung PKK, 16/02/22.

Acara tersebut dilakukan lewat offline dan online via zoom meeting yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Kapolres, Perwakilan Dandim 1614/Dompu, Sekda, Pimpinan OPD terkait, Camat Se-Kabupaten Dompu, Kepala Sekolah dan guru.

Wabup Dompu dalam amanatnya mengatakan salah satu yang menjadi permasalahan lambatnya vaksinasi pada anak, karena adanya keharusan surat persetujuan orang tua dan masalah itu sudah teratasi.

Kadikes Dompu. Maman, SKM. M.M.Kes. saat menyampaiakn perkembangan kasus Covid-19 dan vaksinasi tingkat Kabupaten menuturkan “Dengan adanya instruksi presiden terkait vaksinasi terhadap anak, jangan ada lagi sekolah meminta tandatangan orang tua/wali murid, cukup mendampingi saja saat discreening sebelum melakukan vaksinasi karena orang tua yang tahu pasti riwayat penyakit anaknya”, pesannya.

Dalam kesempatan ini, Wabup H. Syarul Parsan, mengapresiasi usul saran yang berkembang dalam forum rakor akan adanya syarat kartu vaksinasi seluruh keluarga pada saat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sarannya yang sangat bagus, akan kami pikirkan dengan pak sekda dan pimpinan OPD terkait dalam hal ini Dinas Sosial”.

Terakhir Wabup memberi warning kepada kepala sekolah yang belum sama sekali melaksanakan vaksinasi pada anak didiknya. secara tegas dihadapan para hadirin Wabup mengatakan, pelaksanaan vaksinasi menjadi tolak ukur dari kinerja kepala sekolah. ( Ardi. ).

Dilihat sebanyak : 742 views