Dompu, pusakapublik.com – Penyidik Satreskrim Polres Dompu tengah telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus Arisan Bodong yang beberapa waktu lalu menyita perhatian karena merugikan korban arisan dengan jumlah yang cukup fantastis. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, pada hari rabu tanggal 12/01/ penyidik melakukan penyerahan tersangka SAM beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu. 14 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos menjelaskan tersangka SAM dan barang bukti terkait kasus arisan bodong yang merugikan korbannya hingga milyaran rupiah telah kita serahkan ke Kejari Dompu untuk untuk proses lebih lanjut dalam persidangan.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dompu tanggal 6 Januari 2022 kemarin, pelimpahan guna keperluan persidangan telah dilakukan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Dompu yang menangani kasus tersebut “ ungkap Kasat Reskrim.
Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kasat Reskrim polres Dompu, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/403/X/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 Oktober 2021 anggota Reskrim polres Dompu langsung menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka SAM, yang telah merugikan korban hingga miliyaran tersebut.
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Dompu maka kasus Arisan Bodong ini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kajari Dompu. “Kami mohon kepada pihak yang dirugikan atas kasus tersebut untuk menghormati jalannya prosedur hukum yang kini tengah berjalan” pungkas Adhar selaku Kasat Reskrim Polres Dompu. (Ardin).