Tidak memiliki Ijin Usaha, WNA asal China Ditangkap DIT Polairud Polda NTB dan Polair Polres Dompu

Dompu, pusakapublik.com – Kepolisian Resor Dompu Dalam hal ini Sat Polair Polres Dompu membeak up Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB melaksanakan pengamanan terhadap 1(satu) orang Warga Negara Asing dari China Awal Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan. Jumat (25/03/22) pukul 09.00 wita.

Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan Pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Sdr. LI CHUNKU I.

Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di amankan 1(satu) orang Warga Negara Asing China Awal Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.

“Li Chunku I di amankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan”, Ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki.

Dari Hasil pemeriksaan di temukan 5 (lima ) petak dengan isi 1 (satu) petak sebanyak 1.750 Seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram tanpa memiliki Ijin Usaha Perikanan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga ” Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur Sdr. LI CHUNKU I. ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Ardi ).

Dilihat sebanyak : 729 views