Kerja Cepat, Polsek Hu’u amankan JM Pelaku Pembacokan menggunakan Sajam

Dompu, Pusakapublik.com – Polda Nusa Tenggara Barat-Polres Dompu, Seorang terduga pelaku penganiayaan/pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Depan Kantor Desa Daha Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin (10/01/2022).

Pelaku tersebut berinisial JM (18 Tahun), berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu beserta barang bukti berupa sebilah parang.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH saat di konfimasi, selasa Pagi (11/1/2022) mengatakan, Kronologi kejadian berawal ketika korban hendak pulang kerumahnya dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya namun ketika melintasi Desa Daha tepatnya di depan kantor desa Daha secara tiba-tiba beberapa pemuda Desa Daha memberhentikan laju sepeda motor korban beserta teman-temannya dimana salah satu pemuda dari desa daha secara tiba-tiba membacok korban yang di bonceng sebanyak 1 (Satu) kali.

“Saat itu korban berinisial MN (15 Tahun) alamat Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu hendak pulang kerumahnya dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya namun ketika melintasi Desa Daha tepatnya di depan kantor desa Daha secara tiba-tiba beberapa pemuda Desa Daha memberhentikan laju sepeda motor korban beserta teman-temannya dimana salah satu pemuda dari desa daha yaitu terduga JM langsung membacok korban sebanyak satu kali”,ujar Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH.

“Dengan adaya kejadian tersebut korban bersama dengan temannya berusaha menyelamatkan diri dan langsung menuju ke Puskesmas Rasabou. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas serta mendapatkan perawatan insetif di PKM Rasabou”,ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Ipda Agus Tamin, SH mengatakan, dari kejadian ini penyidik reskrim dan Anggota piket SPKT Polsek Hu’u langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan, dan mengecek tempat kejadian perkara.

“Dari adanya kejadain tersebut disinyalir akan berdampak dapat memicu keributan antara Desa Daha dan Desa Hu’u sehingga piket jaga yang di pimpim oleh kapolsek Hu’u IPDA AGUSTAMIN S.H turun ke TKP untuk meredakan susana serta untuk mencari dan pelaku”,ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dimana JM berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu beserta barang bukti berupa sebilah parang.,” ungkap Agus.

“Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan adanya dendam lama antara pelaku dan korban”,tutup Agus Tamin, SH (Ardin).

Dilihat sebanyak : 518 views