Dinas P3A Dompu Gelar Sosialisasi Kecematan, Kelurahan/Desa Layak Anak tingkat Kabupaten

DINAS P3A DOMPU MENGADAKAN SOSIALISASI KECAMATAN, KELURAHAN/DESA LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN.

Dompu, pusakapublik.com – Acara sosialisasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak tingkat Kabupaten Dompu tahun 2022 dengan Tema Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Dompu MASHUR, NTB GEMILANG, INDONESIA MAJU berlangsung di gedung Dharma Wanita Persatuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si. 

Kegiatan sosialisasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak tingkat Kabupaten Dompu dihadiri oleh Kepala Dinas BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Dompu Drs. H. Ghaziamansyuri, M.AP. selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten, Camat Se-Kabupaten Dompu, dan Kepala Desa atau Kelurahan Se-Kabupaten Dompu. 

Dalam sambutannya Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si,  menyampaikan bahwa Kota Layak Anak merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia melalui kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang dilandasi secara Hukum oleh Deklarasi Hak Azazi Manusia, Konvensi Hak – Hak Anak dan World fit for Children di tingkat Internasional. Katanya 

“Tujuan sosialisasi Kecamatan dan Desa atau Kelurahan KLA untuk memenuhi hak dan melindungi anak, dan secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten Dompu yang mengarah pada upaya tranformasi Konvensi hak – hak anak dari kerangka hukum kedalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan dan perlindungan anak”. Ucapnya

“Untuk mewujudkan tujuan sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si, berharap agar Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat memenuhi hak-hak anak anatara lain: hak untuk bermain, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk mendapat nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapat makanan, hak untuk mendapat akses kesehatan, hak untuk mendapat rekreasi, dan hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan”. Tutupnya. (Ardin).

Dilihat sebanyak : 435 views