Pusakapublik.com, Dompu – Polemik yang terjadi antara SDIT Al-Hilmi yang berada di bawah naungan Yayasan AS-SHAFF Dompu dengan bendaharanya berujung pada meja hijau. Nilakanti, SE selaku bendahara melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Dompu pada Senin (04/07) terhadap beberapa pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.
Pihak yang digugat antara lain Yayasan AS-SHAFF Dompu selaku tergugat I, SDIT Al-Hilmi tergugat II, Kepolisian Resort (Polres) Dompu tergugat III dan Pihak PT. Bank NTB Cabang Dompu selaku tergugat IV, serta turut tergugat pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Pihak Nilakanti melalui Kuasa Hukumnya, Indi suryadi, SH dan Iswahyudini, SH menjelaskan bahwa yang menjadi objek sengketa dalam persoalan ini adalah Surat Keterangan Nomor : 061/78/SM/As-Shaff/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan AS-SHAFF Dompu drh. Khaerul Akbar, M.Si tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Yayasan. Ia menilai bahwa ada kejanggalan pada redaksi surat tersebut berkenaan dengan kalimat “Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mengangkat kembali” Sahutnya.
Artinya bertentangan dengan yang dimaksud dengan pegawai tetap, karena yang dinamakan pegawai tetap adalah pegawai yang dipekerjakan tanpa ada batas waktu sehingga untuk pegawai tetap berhak mendapatkan tunjangan, pesangon dan lain-lain, sehingga ia menilai dengan adanya persoalan ini kliennya sangat dirugikan oleh pihak yayasan. “Itu sangat bertentangan sekali dengan status pegawai tetap yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ini sangat merugikan klien kami”, jelas Iswahyudin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pihak yang digugat ada keterkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya diproses oleh pihak Polres Dompu. Nilakanti selaku bendahara aktif pada saat itu dilaporkan ke pihak Reskrim Polres Dompu oleh pihak Yayasan AS-SHAFF melalui Kepala Sekolah SDIT Al-Hilmi, Syamsul, S.Pd pada 09 Oktober 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Barang yang disangkakan adalah sebuah laptop Asus warna biru yang sampai saat ini masih berada di tangan Nilakanti. Persoalan tersebut masih bergulir sampai saat ini dan belum ada titik terangnya. “Klien kami dilaporkan oleh pihak Yayasan AS-SHAFF melalui Kepada Sekolah SDIT Al-Hilmi terkait dugaan penggelapan, yang padahal saat itu klien kami masih aktif sebagai bendahara dan belum melakukan laporan pertanggungjawaban, sehingga laptop itu belum bisa dikembalikan karena ada data penting yang ada di dalamnya yang harus dijaga”, lanjutnya.
Terkait hal tersebut, pihak Nilakanti menilai pihak Polres Dompu sangat prematur dan tidak teliti dalam memproses sebuah laporan hukum. Seharusnya pihak Polres Dompu mencermati dan memahami alur masalah sehingga sampai pada kesimpulan apakah persoalan tersebut layak untuk dilanjutkan atau harus dihentikan apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka melalui gugatan ini pihaknya meminta kepada Polres Dompu agar segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya. “Kami menggugat pihak Polres Dompu agar segera menghentikan proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap klien kami karena laporan itu sangat prematur dan tidak berdasar”.
Ia menjelaskan selama proses perkara ini berlangsung, kliennya sudah beberapa kali berupaya meminta untuk melaporkan pertanggungjawaban hasil pekerjaannya, sampai meminta untuk diaudit secara terbuka hasil kerjanya tapi tidak diindahkan oleh pihak SDIT Al-Hilmi dan Yayasan AS-SHAFF. Bahkan kliennya beberapa kali berupaya mengembalikan alat kerja yang dituduhkan kepada pihak yayasan selaku pemegang kendali tertinggi, tapi tidak mau diterima dan dikembalikan lagi. Ia menduga ada unsur kesengajaan pihak SDIT Al-Hilmi dan pihak Yayasan AS-SHAFF membuat masalah ini menjadi rumit. “Klien kami sudah meminta untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan berupaya mengembalikan alat kerja yang dimaksud tapi mereka tidak mengindahkan dan menolak, lalu mereka maunya apa? Ini menjadi tanda tanya besar kami”, tandasnya. Ia melanjutkan, pihaknya menggugat PT. Bank NTB Cabang Dompu terkait proses pengalihan bendahara dan penerbitan 2 buku tabungan baru atas nama SDIT Al-Himi yang dianggap melanggar Standard Operational Prosedur (SOP) pada bank tersebut. Ia menilai pihak PT. Bank NTB Cabang Dompu lalai dan tidak teliti memproses penerbitan buku tabungan tersebut, sehingga merugikan kliennya. Ia juga menjelaskan bahwa ada indikasi pengalihan saldo rekening yang tidak sesuai prosedur dan penggunaan Surat Laporan Kehilangan 2 Buku Tabungan yang dianggap cacat hukum. “Kami menduga ada beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PT. Bank NTB Cabang Dompu dalam menerbitkan 2 buku tabungan yang menggunakan laporan kehilangan kepolisian padahal sebenarnya 2 buku tabungan yang dimaksud hilang, mereka (pihak SDIT Al-Hilmi, red) tahu masih dipegang klien kami, yang melaporkan kehilangan ke pihak Polsek Dompu Kota juga bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap buku tabungan tersebut. Dan proses pengalihan saldo 2 rekening itu juga kami duga ada pelanggaran”, tegasnya.
Dalam materi gugatan itu juga dijabarkan kronologi pemasangan kamera pengintai yang menangkap kejadian pencurian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum security SDIT Al-Hilmi yang merupakan saudara kandung kepala sekolah tersebut dan yang menjadi korban pencurian adalah Nilakanti sendiri sebagai bendahara. Pihak Nilakanti menduga upaya yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDIT Al-Hilmi melapor dirinya atas dugaan penggelapan hanya sebagai pengalihan isu semata untuk menutupi dugaan pencurian yang telah dilakukan oleh saudara kandungnya. “Ada dugaan laporan mereka terhadap saya hanya pengalihan isu semata, saya menduga ada upaya untuk mengaburkan persoalan yang sebenarnya”, ungkap Nilakanti. Ia melanjutkan bahwa selama ia menjadi bendahara, sering terjadi kehilangan uang di sekolah yang notabene Islam tersebut. Nominal kehilangan juga bervariasi, bahkan sampai jutaan sekali terjadi kehilangan. Ia pernah berontak dan meminta kepala sekolah untuk melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke pihak berwajib agar bisa diusut dan diselidiki pelakunya, namun kepala sekolah tidak merespon dan berdalih bahwa hal tersebut akan merusak nama baik sekolah. Kasus pencurian tersebut juga sudah sampai kepada pihak yayasan, namun tidak diusut dan diselesaikan dengan baik. “Kasus pencurian itu sudah saya laporkan ke pihak yayasan, tapi tidak ada tindakan yang jelas terhadap pelaku”, terangnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Suba’i, SH., MH, menjelaskan Sidang perdana gugatan tersebut telah diagendakan pada Rabu (13/07) kemarin. Sidang terpaksa ditunda sampai tanggal 27 Juli 2022 dikarenakan hanya pihak penggugat dan tergugat IV yang hadir pada agenda sidang tersebut, sedangkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III tidak memenuhi panggilan PN Dompu tanpa alasan yang jelas. “Sidang akan kami tunda 2 minggu ke depan dan kami akan layangkan panggilan sidang selanjutnya pada semua pihak secepatnya”.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Yayasan AS-SHAFF Dompu dan SDIT Al-Hilmi tidak dapat dikonfirmasi. (010)