Bima, pusakapublik.com – Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, ternyata bukan kematian biasa. 25 Januari 2022.
Setelah di autopsi dan diselidiki serta dilakukan pengembangan, ternyata ada tindak pidana atas penyebab kematian almarhum. Menariknya, kematian gadis asal Ambalawi itu, dipastikan ada tersangkanya.
Begitu penjelasan terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (24/1) siang ini.”Iya akan ada tersangka,”jelas Iptu Rayendra.
Siapakah tersangkanya ? Rayendra enggan menyebutkan siapa saja. Sebabnya, akan disampaikan saat penetapan nanti.”Nanti saya sudah ditetapkan tersangka, akan disebutkan siapa saja tersangkanya,”jawab Reyendra.
Perlu diketahui seorang wanita bernama Desi Novita Irmawati (28) ditemukan meninggal dunia di kamar indekos Three In One, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Sabtu malam (18/12) pukul 23.00 WITA. dari dugaan awal korban meninggal karena sakit. ( Ardin).