Ketua  STKIP Yapis Harapkan Dosen  Terus Tingkatkan Kinerja

Dompu, Pusakapublik.com, – Ketua STKIP Yapis Dompu Dr Dodo Kurniawan SE ME mengharapkan agar seluruh dosen dan pengurus terus meningkatkan kinerjanya untuk mewujudkan visi kampus unggul, profesional dan islami. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan mengacu pada standar Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP), di kampus STKIP Yapis, Senin (19/12/2022).

“Rapat evaluasi kinerja ini bertujuan untuk terus meningkatkan mutu dan pelayanan, juga untuk mengetahui apa saja yang sudah kita capai, apa yang belum, apa hambatannya dan bagaimana jalan keluarnya,” ujar Dodo. Menurutnya, rapat evaluasi tersebut dapat juga dipandang sebagai evaluasi akhir tahun sekaligus evaluasi pertengahan semester karena perkuliahan sudah memasuki pertemuan ke-11.

Dalam Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi  (Dikti), kata dia,  disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui  lima  langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti.

“Sedangkan jika kita bicara mutu maka sesuai Pasal 4 ayat (1) Permendikbud No 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa ada delapan Standar Nasional Pendidikan yakni Kompetensi Lulusan, Isi Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Penilaian Pendidikan Pembelajaran, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Pengelolaan Pembelajaran dan  Pembiayaan Pembelajaran,”jelasnya.

Dodo juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Permendikbud No 3 Tahun 2020  bahwa Perhitungan beban kerja dosen didasarkan pada tiga hal yakni Kegiatan Pokok Dosen, Kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan dan Kegiatan penunjang.

Kegiatan Pokok Dosen mencakup Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses pembelajaran; Pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; Pembimbingan dan pelatihan; penelitian; dan Pengabdian kepada masyarakat. Ditambahkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi tidak dapat disamakan dengan situasi 10 tahun lalu karena kini semakin dituntut untuk memiliki daya saing baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.

“Kita tidak dapat lagi mengandalkan peningkatan mutu perguruan tinggi hanya pada, kalau dalam istilah ekonomi, tangan-tangan yang tidak tampak tetapi harus dilakukan melalui langkah-langkah kongkret dan terukur, sehingga ke depan rapat-rapat seperti ini akan lebih sering kita lakukan,” ujarnya.

Dodo mengajak semua komponen agar berkolaborasi dan mengambil bagian dalam memajukan kampus dan tidak lagi hanya mengandalkan unsur pimpinan seperti di masa lalu, sebab semakin banyak yang terlibat maka akan lebih mudah mencapai tujuan.

“Sebuah sistem itu seperti mendorong mobil mogok. Semakin banyak yang ikut membantu mendorong tentu semakin ringan, apalagi kalau mobilnya bisa jalan sendiri. Jadi tidak bisa mendorong mobil hanya dilakukan oleh unsur pimpinan saja, apalagi kalau jalannya menanjak. Tantangan kita makin banyak dan berat,” katanya menyontohkan.

Tampak Peserta Rapat Evaluasi sedang Menyimak Materi Evaluasi yang dipaparkan

Dia membandingkan, jika dulu sistem pemantauan perguruan tinggi oleh Kemendikbud Ristek hanya melalui dua instrumen  yakni pelaksanaan akreditasi per lima tahun dan data mahasiswa melalui ESBED (PDDikti saat ini), maka kini dipantau hampir semua lini melalui berbagai akun SPMI, Simlitabmawa, Sinta, PDDIkti, Sister, Laporkerma, Bima, Tracer Study, Si Delapan dan lainnya.

Menanggapi jam kerja dosen, Dodo menjelaskan bahwa  dalam Pasal 1 ayat (15) dan Pasal 40 Permendikbud No 7 Tahun 2020,  jam kerja di bidang tridharma perguruan tinggi secara penuh waktu minimum 37,5 jam per minggu. “Dan Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Perhitungan beban kerja dosen paling banyak 56,25 jam minggu,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja pada lembaga yang dipimpinnya sudah sesuai standar regulasi yang ada. “Pasal 77 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa waktu kerja meliputi  7 jam 1 hari dan 40 jam 1 seminggu 6 hari kerja dalam sepekan; atau  8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan,” terangnya

Dae Awan sapaan akrabnya juga menegaskan jam kerja di lembaganya masih di bawah standar yakni hanya enam sampai delapan jam sehari. Meski begitu, kata Dodo, sistem penggajian  di lembaganya sudah sesuai dengan standar UMR di Kabupaten Dompu saat ini yakni sebesar Rp. 2.369.310 sebulan. 

“Dan ini akan terus dilakukan upaya peningkatan secara berkala,” janjinya. Di luar itu, katanya, pihaknya juga sudah mendaftarkan dosen dan pegawai memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Dodo juga mengapresiasi beberapa capaian positif di kampusnya seperti Pelaporan Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang mencapai 100 persen, Implementasi Kampus Merdeka dan Hibah Penelitian Dosen Pemula tahun 2022 ini mencapai 12 orang dosen.

Dodo mengklaim selama dua tahun terakhir berbagai unit organisasi yang berada di bawah kepemimpinannya sudah mulai berjalan aktif. Untuk meningkatkan mutu maka ke depan pihaknya akan terus melakukan penataan organisasi dan kelembagaan terutama peningkatan kinerja dosen.

“Salah satunya  dosen tidak  boleh lagi bekerja paruh waktu tetapi harus penuh waktu. Sebab mustahil kita bisa meningkatkan mutu jika bekerja di dua tempat,” katanya memberi alasan.

Dijelaskan, dalam rangka penataan itu juga maka ke depan jika ada Dosen Tetap dan sudah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), tetapi tidak maksimal meningkatkan kinerjanya bukan mustahil akan diturunkan statusnya menjadi dosen Tidak Tetap.

“Sebaliknya dosen Tidak Tetap pun dapat kita naikkan statusnya jika kinerjanya bagus,” tegas Dodo.

Rapat evaluasi ini diikuti seluruh dosen dan pengurus mulai dari unsur pimpinan, ketua dan sekretaris Program Studi, Kabag, pimpinan dan sekretaris lembaga/unit dan para staf dalam lingkup STKIP Yapis Dompu.

Selain Ketua STKIP Yapis, narasumber lain rapat evelauasi kinerja tersebut adalah Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Titi Pujiarti MPd dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Asmedy MPd (10).

Dilihat sebanyak : 664 views