Lawan Omicron Pemerintah Bakal Diterapkan Aturan Micro Lockdown


Gambar Para Nakes sedang melayani Masyarakat (tirto.id – Kesehatan

Jakarta, PusakaPublik.Com -Usai varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah mulai melakukan berbagai cara untuk mencegahnya semakin menyebar. Bahkan pemerintah disebut bakal menerapkan mikro lockdown, jika ditemukan transmisi lokal penularan kasus varian ini.

Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, strategi yang sudah diterapkan di Wisma Atlet tersebut dinilai cukup efektif.

“Melalui testing dan tracing yang kuat, langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi,” beber dia dalam konferensi pers Senin (27/12/2021).

Sebenarnya, apa itu mikro lockdown?

Istilah tersebut merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang sebenarnya sempat berjalan di samping penerapan PPKM berlevel. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan PPKM mikro ini diberlakukan pada wilayah yang lebih kecil. Mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkup RT dan RW.

Strategi ini akan diterapkan di satu RW atau kampung, jika ditemukan adanya kasus COVID-19 dan pasien yang terpapar dalam jumlah yang banyak. Pelaksanaan hingga bantuan sosial nantinya akan dibantu oleh Satgas yang bertugas di tempat tersebut.

“Masalah micro lockdown itu intinya adalah kita menggunakan PPKM mikro jadi di samping PPKM level, dari awal kita sudah menggunakan PPKM mikro itu di mana ada satgas-satgas yang ada di kecamatan, tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, RW, bahkan ada yang tingkat RT,” bebernya.

Satgas juga akan berperan dalam membantu masyarakat untuk mengedepankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, sekaligus memitigasi penyebaran infeksi COVID-19, terutama saat ditemukannya warga yang terpapar.

“Memitigasi apakah ada warga-warga yang sakit, gejala-gejalanya COVID-19, selain itu membantu mereka yang sakit datang ke RS,” kata Mendagri.

“Bahkan bila ada kasus di daerah itu mereka bisa melakukan lockdown atau penutupan di tingkat itu kalau di RT ya RT itu. Kalau ada tingkat kampung, ya di kampung itu saja nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka,” lanjutnya.

Selain itu, Mendagri mengatakan telah menginstruksikan arahan untuk mengetatkan kembali penerapan PPKM mikro ke sejumlah daerah.

“Ini tadi sudah kita sampaikan ke teman-teman daerah. Supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini,” pungkasnya. (*

*Sumber Detik.Com/https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5873319/pemerintah-jelaskan-aturan-micro-lockdown-yang-bakal-diterapkan-lawan-omicron.